LEGALITAS MI.BANI HASAN

Berikut adalah beberapa dokumen MI.Bani Hasan sebagai lembaga yang legal di bawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia.

  1. Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM) sebagai bukti bahwa MI.Bani Hasan memiliki nomor register resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
  2. Piagam Akreditasi dari Badaan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-SM) sebagai bukti MI.Bani Hasan dikontrol oleh lembaga yang menjamin kualitas pendidikan yang memenuhi syarat SNP (Standar Nasional Pendidikan).
  3. Piagam Izin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) lama.  
    4.   SK Izin Operasional dari Departemen Agama. 
    5.   Lampiran SK Izin Operasional. 
    6.    Setelah 4 Tahun berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Mudriky, pada tanggal
            30 April 2010 MI.Bani Hasan mempunyai Yayasan sandiri yakni Yayasan Pendidikan Islam
            Bani Hasan (YPI-BANI HASAN) dengan Akta Notaris No.26 yang dibuat oleh Notaris
            Endah,SH dan disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

          


0 komentar:

Posting Komentar